Sabtu, 29 Oktober 2011

ijab qobul dengan satu nafas

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
ustadz yang saya hormati, setiap saya menghadiri akad nikah, sebelum ucapan ijab qabul dimulai bapak penghulu menjelaskan kepada calon mempelai pria bahwa nanti dalam mengucapkan qabul harus bersambung/tidak terputus dengan ucapan ijab dari wali dan bahkan ada yang mengatakan harus diucapkan dalam satu nafas. Apakah memang seperti itukah di dalam sunah? dan kalau dalam Kompilasi Hukum Islam, pada Hukum Perkawinan bagian kelima Akad Nikah pasal 27 disebutkan: “Ijab dan qabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu.” Mohon Ustadz jelaskan maksud dari beruntun dan tidak berselang waktu. Atas jawabannya saya ucapkan terima-kasih banyak.

Jawab:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Untuk menjelaskan masalah ini perlu dijelaskan bahwa disyaratkan dalam ijab qabul beberapa syarat diantaranya:

- Ijab harus sesuai dengan qabul[1] dalam ukuran, kriteria, pembayaran dan temponya. Apabila penjual menyatakan : Saya jual rumah ini seharga 300 juta lalu pembeli menjawab: Saya terima penjualannya dengan harga 250 juta maka akad jual belinya tidak sah.
Apabila qabul menyelisihi kandungan ijab, maka akad atau transaksinya tidak sah. Namun bila qabul menyelisihi ijab yang berisi kemaslahatan bagi orang yang mengucapkan ijab, maka para ulama mengesahkan transaksi tersebut. Misalnya, seorang wali mengucapkan ijab dengan menyatakan, “Saya nikahkan anak saya dengan mahar 50 ribu dolar.” Lalu sang mempelai lelaki menjawab dalam qabulnya, “Saya terima nikah anak Bapak dengan mahar 100 ribu dolar.” Akad atau transaksi ini diterima karena menyangkut kemaslahatan pemberi ijab, bahkan ini lebih jelas dan gambling/judi dalam menunjukkan keridhaannya.

- Bersambungnya ijab qabul yang dapat diwujudkan dengan diadakan dalam satu majlis atau harus berada dalam satu lokasi. Karena ijab hanya bisa menjadi bagian dari transaksi bila ia bertemu langsung dengan qabul. Perlu dicatat, bahwa kesamaan lokasi tersebut disesuaikan dengan kondisi . Transaksi itu bisa berlangsung melalui pesawat telpon. Dalam kondisi demikian, lokasi tersebut adalah masa berlangsungnya percakapan telpon. Selama percakapan itu masih berlangsung, dan linetelpon masitersambung, berarti kedua belah pihak masih berada dalam lokasi transaksi.

- Tidak terselingi jeda yang panjang yang menunjukkan ketidak inginan salah satu pihak.
Tidak adanya hal yang menunjukkan penolakan atau pengunduran diri dari pihak kedua merupakan syarat, karena adanya hal itu membatalkan transaksi ijab. Kalau datang lagi penerimaan sesudah itu, sudah tidak ada gunanya lagi, karena tidak terkait lagi dengan ijab sebelumnya secara tegas sehingga transaksi bisa dilangsungkan.

- Kedua belah pihak mendengar ucapan ijab qabul-. Apabila jual belinya menggunakan saksi maka pendengaran saksi cukup untuk mengesahkan jual beli tersebut.

- Hal yang menjadi penyebab terjadinya ijabharus tetap ada hingga terjadinya qabuldari pihak kedua yang ikut dalam transaksi. Kalau ijabitu ditarik oleh pihak pertama, lalu datang qabul, itu dianggap qabultanpa ijab, dan itu tidak ada nilainya sama sekali.

Jelaslah di sini, maksud dari Kompilasi Hukum Islam, pada Hukum Perkawinan bagian kelima Akad Nikah pasal 27 disebutkan ” Ijab dan qabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu. Inilah yang dimaksud dalam syarat ijab qabul yang disampaikan dan dijelaskan sebelumnya. Sehingga, bukan yang difahami salah oleh sebagian orang yang mewajibkan harus satu nafas. Yang sesuai dengan syariat adalah yang bersambung dalam satu majelis dan tidak ada jeda panjang yang menunjukkan ketidaksetujuan salah satu pihak yang terkait. Semoga hal ini bisa menjadi penjelasan atas masalah yang saudara tanyakan. Wabillahittaufiq.

Footnote:

[1] Lihat Raudhatuth-Thalibin karya imam an-Nawawi 3/342

Tidak ada komentar:

Posting Komentar